QURBAN AQIQAH

“Hijrah terbagi menjadi dua. Yang pertama Hijrah dari perbuatan dosa (meninggalkan dosa-dosa). Dan yang lainnya adalah hijrah kepada Allah Swt dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad)

Pada dasarnya Aqiqah adalah nama helaian bulu-bulu atau rambut yang ada dikepala bayi yang baru lahir ke dunia. Adapun hewan yang diqurbankan (dipotong) atas dasar syukur kepada Allah Swt atas kelahiran anak yang baru dilahirkan disebut ‘’Qurban Aqiqah.”

Memotong hewan qurban untuk Aqiqah merupakan sunnah muakkadah (hal-hal yang disukai Rasulullah Saw). Pemotongan hewan qurban bisa dilakukan sejak hari pertama setelah bayi dilahirkan. Akan tetapi, akan lebih berfadhilah apabila dipotong pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan.

Dan dihitung cukup, apabila hewan yang diqurbankan merupakan pemberian dari orang lain. Baik untuk anak laki-laki maupun perempuan dapat dipotong satu hewan qurban. Tetapi akan lebih cocok dipotong dua hewan kurban untuk setiap anak laki-laki.

Pada saat akan memotong hewan qurban, ayah atau ibu dari anak yang akan diaqiqahkan dianjurkan untuk membaca doa, “Ya Rabbi, ini adalah aqiqah untuk anakku, semoga ini bisa untuk fidyah (qurban) penyelamat dia dari api neraka.”

Untuk orang yang belum sempat diaqiqahkan pada waktu yang telah disebutkan di atas, diperbolehkan untuk memotong hewan qurban dengan niat aqiqah atas namanya sendiri. Rasulullah Saw pun setelah diberitakan mendapat nubuwat kenabian dari Allah Swt, beliau memotong beberapa hewan qurban dengan niat aqiqah yang mana atas namanya sendiri, dan untuk kedua cucunya yang baru lahir.

Pemilik hewan qurban (orang yang diaqiqahkan)  dapat memakan daging dari hewan yang telah disembelih, dapat menjamu orang lain dari daging hewan yang telah disembelih, dapat menghadiahkan atau menyumbangkan sebagian atau seluruh daging hewan yang telah disembelih.

Anak-anak adalah karunia dari Allah Swt. Dan Aqiqah adalah bentuk rasa syukur kita atas karunia yang telah diamanahkan kepada kita tersebut.

PEMBAGIAN HEWAN QURBAN

Membagi hewan qurban menjadi 3 bagian merupakan mustahab:

Satu pertiganya untuk sedekah, satu pertiga lagi untuk menjamu atau dihadiahkan kepada  kerabat dan sahabat, dan satu pertiga yang lain bisa diberikan untuk nafkah keluarga dan anak-anak sang pemberi kurban.

Diperbolehkan untuk menyumbangkan atau menghadiahkan sebagian maupun seluruh daging hewan kurban.

Adapun apabila pemilik hewan qurban merupakan orang dari orang-orang yang membutuhkan pula, maka memberikan seluruh bagian hewan kurban kepada penghuni rumah (orang yang wajib dinafkahi) adalah mustahab.

About Abdul Jalil

Diamku الله Gerakku مُحَمَّد. Wong Lamongan, S1 di Psikologi UGM. I'm free man & traveler all id: abilngaji
This entry was posted in Ngaji. Bookmark the permalink.

1 Response to QURBAN AQIQAH

  1. Bismillah
    Alhamdulillah semoga dengan semangat berqurban ,membuat kita semakin dekat dan bertakwa kepada ALLOH TA’ALA.
    Barakallahu Fiikum

Leave a Reply

Your email address will not be published.