KEUTAMAAN QURBAN

“Barang siapa yang memliki ilmu, maka amalkanlah ilmu tersebut, dan barang siapa yang memiliki harta, maka sedekahkanlah harta tersebut.” (Hadits Kanzu’l-Ummal)

Rasulullah Saw bersabda, “Hari yang paling agung di sisi Allah Swt adalah Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Qurban).”

Berqurbanlah dan perlakukanlah hewan tersebut dengan baik! Sesungguhnya siapa yang membawa hewan qurbannya, kemudian memotongnya dengan menghadap ke kiblat, pada hari Kiamat kelak darah dan kulit qurban tersebut akan menjadi 2 benteng yang melindunginya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban tersebut jatuh ke tanah dan menjadi sebab perlindungan Allah Swt. (Saat memotong kurban) Ketika berinfak sedikit, (dari apa yang dipotongnya untuk menuntut ridha Allah Swt semata) maka akan mendapat kemukafatan (pahala yang besar).

Barang siapa yang mendekati hewan untuk memotongnya di hari Raya Idul Adha, maka Allah Swt akan mendekatkan surga kepadanya. Dan Allah Swt akan mengampuni dosa-dosanya bersamaan dengan tetesan darah yang pertama kali mengalir ketika memotong kurban tersebut. Pada hari kiamat Allah Swt menjadikan hewan kurban tersebut sebagai tunggangannya. Serta mengganjarkan pahala sebanyak bulu yang ada.”

Orang yang mampu berkurban untuk mengharapkan ridha Allah Swt, dan mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad Saw, maka berqurban yang pahalanya dihadiahkan kepada beliau  adalah mandub (sunah).

Nabi Muhammad Saw memiliki dua ekor domba bertanduk besar yang sangat bagus. Ketika memotong salah satunya, beliau meebaringkannya sambil membaca basmalah dan takbir dengan niat, “Ya Allah, Ini dari Muhammad dan dari Ahli Baitnya.” Lalu, ketika memotong domba yang kedua berniat, “Ya Allah, Ini dari Muhammad dan dari umatnya.”

Sayyidina Ali Ra berqurban dua kambing, satunya untuk dirinya dan yang satunya lagi untuk Rasulullah Saw seraya berkata, “Rasulullah Saw pernah menyarankan kepadaku untuk memotong qurban dengan diniatkan untuk Rasulullah.”

BEBERAPA HAL MAKRUH KETIKA MEMOTONG QURBAN

Mengasah pisau setelah hewan dibaringkan hukumnya makruh.

Pisau yang tidak dapat memotong (tumpul), apabila diangkat dari lehernya kemudian memotongnya lagi setelah diasah (dikarenakan menyiksa), maka haram hukumnya.

Memotong dengan pisau tumpul, membelah leher beberapa kali dengan pisau tumpul, menarik kakinya sambil menyeret ke tempat pemotongan, memotong langsung sampai ke tulang belakang, menyiksa hewan qurban, menguliti sebelum nyawanya benar-benar hilang, memotong kepalanya sekaligus tidak menghadap kiblat, dan memotong hewan yang akan melahirkan adalah makruh.

About Abdul Jalil

Diamku الله Gerakku مُحَمَّد. Wong Lamongan, S1 di Psikologi UGM. I'm free man & traveler all id: abilngaji
This entry was posted in Ngaji. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.