Bolehkah seorang laki-laki menikahi anak perempuan yang lahir dari mantan istrinya, setelah mantan istrinya tersebut menikah lagi dengan laki-laki lain?
๐ Ilustrasi Kasus: Budi pernah menikah dengan seorang perempuan bernama Santi. Setelah beberapa waktu, rumah tangga mereka berakhir dengan perceraian. Setelah masa pernikahannya dengan Budi berakhir, Santi kemudian menikah dengan laki-laki lain (tentunya setelah masa iddahnya berakhir).
Beberapa waktu setelah pernikahan keduanya, Santi melahirkan seorang anak perempuan. Setelah bertahun-tahun berlalu, Budi ingin menikahi anak perempuan tersebut. Ia beranggapan bahwa anak itu lahir setelah dirinya menceraikan ibunya dan setelah ibunya menikah dengan laki-laki lain, sehingga anak tersebut bukan anak yang ada ketika ia masih menikah dengan Santi.
Bagaimana hukum pernikahan Budi dengan anak perempuan tersebut menurut Mazhab Syafi’i?
โ๏ธ Jawaban:ย Tidak boleh. Anak perempuan tersebut tetap haram dinikahi oleh mantan suami ibunya, apabila Budi dahulu telah melakukan hubungan suami istri (dukhul) dengan ibunya.
Dalam istilah fikih, anak perempuan dari seorang perempuan yang telah digauli oleh seorang laki-laki disebut ุฑูุจูููุจูุฉู (rabiฬbah), dan ia menjadi perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki tersebut. Syekh Jamaluddin Al-Ahdal menjelaskan;
ุชูุฒููููุฌู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ููุทููููููููุง ููุชูุฒููููุฌูุชู ุบูููุฑููู ููุฃูุชูุชู ุจูุจูููุชูุ ุญูุฑููู ูุชู ุนูููู ุงูุฒููููุฌู ุงููุฃูููููู ููุฃููููููุง ุฑูุจููุจูุฉูุ ููุงูุฑููุจููุจูุฉู ุจูููุชู ุงูุฒููููุฌูุฉู ุงููู ูุฏูุฎูููู ุจูููุง
Artinya: โSeseorang menikahi seorang perempuan, kemudian menceraikannya. Perempuan tersebut kemudian menikah dengan laki-laki lain dan melahirkan seorang anak perempuan. Anak perempuan itu tetap haram bagi suami pertama karena ia merupakan rabiฬbah. Rabiฬbah adalah anak perempuan dari istri yang telah digauli.โ
๐ง Anak tersebut lahir setelah perceraian, apakah tetap haram?
Ya, tetap haram. Sebab, ketentuan tersebut tidak membatasi apakah anak perempuan itu sudah ada sebelum pernikahan atau baru ada dan lahir setelah pernikahan dan perceraian. Syekh Jamaluddin Al-Ahdal menjelaskan;
ููููู ู ูููููููุฏููุง ุจูููููููููุง ู ูููุฌููุฏูุฉู ููุจููู ุงููููููุงุญู ุฃููู ุจูุนูุฏูููุ ููุงููุนูู ููู ุจูุงููู ูุทููููู ููุงุฌูุจู ุฅูููู ุฃููู ููุฑูุฏูู ุงููููููุฏูุ ููููุง ููุนูุฑููู ููุฃูุญูุฏู ู ููู ุงููุนูููู ูุงุกู ุฎูููุงููุง ููู ุฐููููู
Artinya: โPara ulama tidak memberikan batasan bahwa anak perempuan tersebut harus sudah ada sebelum pernikahan atau baru ada setelahnya. Karena itu, ketentuan yang bersifat mutlak harus diberlakukan sebagaimana kemutlakannya, sampai ada dalil yang memberikan batasan. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini.โ
Jadi, status haram tersebut tidak bergantung pada kapan anak perempuan itu lahir. Yang menjadi sebab haramnya adalah hubungan pernikahan dan telah terjadinya dukhul dengan ibunya.
๐ Kaidah Penting dalam Fikih
Para ulama mengambil sebuah kaidah dari firman Allah Swt:
ููุฃูู ููููุงุชู ููุณูุงุฆูููู ู ููุฑูุจูุงุฆูุจูููู ู ุงููููุงุชูู ููู ุญูุฌููุฑูููู ู ู ููู ููุณูุงุฆูููู ู ุงููููุงุชูู ุฏูุฎูููุชูู ู ุจูููููู
Artinya: โDan ibu-ibu istri kalian, serta anak-anak perempuan istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri-istri yang telah kalian campuri.โ (QS. An-Nisa: 23)
Dari ayat tersebut dirumuskan kaidah:
ยซุงููุนูููุฏู ุนูููู ุงููุจูููุงุชู ููุญูุฑููู ู ุงููุฃูู ููููุงุชูุ ููุงูุฏููุฎูููู ุจูุงููุฃูู ููููุงุชู ููุญูุฑููู ู ุงููุจูููุงุชูยป
Artinya: โAkad dengan anak perempuan menyebabkan ibunya menjadi haram, sedangkan hubungan suami istri dengan ibu menyebabkan anak perempuannya menjadi haram.โ
๐น Perbedaannya
1. Ibu dari istri; Ibu seorang perempuan menjadi haram dinikahi hanya dengan akad dengan anak perempuannya, meskipun belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak perempuan dari istri; Anak perempuan dari seorang istri baru menjadi haram dinikahi apabila laki-laki tersebut telah melakukan dukhul dengan ibunya.
Karena itu, jika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan kemudian menceraikannya sebelum melakukan dukhul, ia masih diperbolehkan menikahi anak perempuan perempuan tersebut.
Sebaliknya, apabila ia telah melakukan dukhul dengan ibunya, maka anak perempuan tersebut menjadi haram baginya untuk selamanya, termasuk apabila anak itu lahir setelah ibunya bercerai dan menikah dengan laki-laki lain.
โ Kesimpulan
Dalam kasus Budi, ia tidak boleh menikahi anak perempuan dari mantan istrinya apabila Budi sebelumnya telah melakukan dukhul dengan ibu anak tersebut.
๐ฉโ๐ง Anak perempuan itu berstatus rabiฬbah.
โณ Kapan anak itu lahir tidak menjadi ukuran, baik sudah ada sebelum pernikahan maupun lahir setelah perceraian dan setelah ibunya menikah dengan laki-laki lain, hukumnya tetap sama.
๐ Sebab keharamannya adalah karena Budi telah melakukan dukhul dengan ibunya, bukan karena anak tersebut lahir ketika Budi masih menjadi suami ibunya.
Adapun jika Budi menceraikan ibunya (mantan istrinya) sebelum pernah melakukan dukhul, maka anak perempuan tersebut tidak menjadi haram dinikahi berdasarkan keterangan yang diberikan di atas.
๐ Sumber Rujukan
๐ Syekh Jamaluddin Al-Ahdal, Umdatul Mufti wal Mustafti, Jilid 3, hlm. 132.
๐ Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Munir, Jilid 4, hlm. 319