NISAB QURBAN DAN SYARAT DISUNAHKANNYA BERQURBAN

“Sesungguhnya Allah Swt memaafkan dosa-dosa orang mukmin disebabkan oleh segala sesuatu yang menyakiti mereka.”(HR. Musnad Ahmad bin Hanbal)

Nisab qurban atau ukuran seseorang disunahkan melakukan ibadah qurban adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq. Hukum melaksanakan ibadah qurban adalah Sunah Muakkadah.

Adapun kebutuhan sehari-hari yang dimaksud di atas adalah tempat tinggal, pakaian dan nafkah (makan dan minum) baik untuk dirinya atau untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, selama hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq. Maka, orang yang mempunyai harta lebih dari yang disebutkan senilai hewan qurban disunahkan baginya melaksanakan ibadah qurban.

Seorang muslim yang telah mampu melaksanakan ibadah qurban, maka disunahkan menyembelih hewan qurbannya pada hari Idul Adha, dari semenjak terbitnya matahari dan beberapa waktu yang cukup untuk melaksanakan Khutbah dan Shalat Ied sampai matahari terbenam pada hari ketiga dari hari-hari Tasyriq.

Melaksanakan ibadah qurban tidak disunahkan bagi anak kecil, yaitu yang belum baligh walaupun dia muslim, merdeka dan telah mampu melaksanakan ibadah qurban tersebut. Namun apabila dia melakukan ibadah qurban atau walinya menyembelih hewan kurban atasnya, maka hukum ibadah qurban tersebut adalah sah, seperti hukum shalatnya anak kecil yang belum baligh. Penjelasan tersebut bisa diperoleh dari kitab Mughnil Muhtaj jilid II Halaman 283 karya Muhammad Khatib Asy-syarbini dan kitab-kitab mu’tabar lainnya.

Seluruh Ulama Mazhab Syafi’i telah bersepakat bahwa hukum menjual sesuatu dari hewan qurban termasuk menjual kulitnya adalah haram.

Di dalam Mazhab Syafi’i, menjadi baligh dan berakal adalah syarat disunahkannya melaksanakan ibadah qurban. Jadi seorang anak yang belum baligh dan orang gila tidak disunahkan melaksanakan ibadah qurban meskipun mampu melaksanakannya. Namun, apabila mereka melaksanakan ibadah qurban atau wali mereka menyembelih hewan qurban atas nama mereka, maka hukumnya adalah sah.

About Abdul Jalil

Diamku الله Gerakku مُحَمَّد. Wong Lamongan, S1 di Psikologi UGM. I'm free man & traveler all id: abilngaji
This entry was posted in Ngaji. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.