KEUTAMAAN QURBAN

“Barang siapa yang memliki ilmu, maka amalkanlah ilmu tersebut, dan barang siapa yang memiliki harta, maka sedekahkanlah harta tersebut.” (Hadits Kanzu’l-Ummal)

Rasulullah Saw bersabda, “Hari yang paling agung di sisi Allah Swt adalah Hari Raya Idul Adha (Hari Raya Qurban).”

Berqurbanlah dan perlakukanlah hewan tersebut dengan baik! Sesungguhnya siapa yang membawa hewan qurbannya, kemudian memotongnya dengan menghadap ke kiblat, pada hari Kiamat kelak darah dan kulit qurban tersebut akan menjadi 2 benteng yang melindunginya. Dan sesungguhnya darah hewan kurban tersebut jatuh ke tanah dan menjadi sebab perlindungan Allah Swt. (Saat memotong kurban) Ketika berinfak sedikit, (dari apa yang dipotongnya untuk menuntut ridha Allah Swt semata) maka akan mendapat kemukafatan (pahala yang besar).

Barang siapa yang mendekati hewan untuk memotongnya di hari Raya Idul Adha, maka Allah Swt akan mendekatkan surga kepadanya. Dan Allah Swt akan mengampuni dosa-dosanya bersamaan dengan tetesan darah yang pertama kali mengalir ketika memotong kurban tersebut. Pada hari kiamat Allah Swt menjadikan hewan kurban tersebut sebagai tunggangannya. Serta mengganjarkan pahala sebanyak bulu yang ada.”

Orang yang mampu berkurban untuk mengharapkan ridha Allah Swt, dan mendapatkan syafa’at Nabi Muhammad Saw, maka berqurban yang pahalanya dihadiahkan kepada beliau  adalah mandub (sunah).

Nabi Muhammad Saw memiliki dua ekor domba bertanduk besar yang sangat bagus. Ketika memotong salah satunya, beliau meebaringkannya sambil membaca basmalah dan takbir dengan niat, “Ya Allah, Ini dari Muhammad dan dari Ahli Baitnya.” Lalu, ketika memotong domba yang kedua berniat, “Ya Allah, Ini dari Muhammad dan dari umatnya.”

Sayyidina Ali Ra berqurban dua kambing, satunya untuk dirinya dan yang satunya lagi untuk Rasulullah Saw seraya berkata, “Rasulullah Saw pernah menyarankan kepadaku untuk memotong qurban dengan diniatkan untuk Rasulullah.”

BEBERAPA HAL MAKRUH KETIKA MEMOTONG QURBAN

Mengasah pisau setelah hewan dibaringkan hukumnya makruh.

Pisau yang tidak dapat memotong (tumpul), apabila diangkat dari lehernya kemudian memotongnya lagi setelah diasah (dikarenakan menyiksa), maka haram hukumnya.

Memotong dengan pisau tumpul, membelah leher beberapa kali dengan pisau tumpul, menarik kakinya sambil menyeret ke tempat pemotongan, memotong langsung sampai ke tulang belakang, menyiksa hewan qurban, menguliti sebelum nyawanya benar-benar hilang, memotong kepalanya sekaligus tidak menghadap kiblat, dan memotong hewan yang akan melahirkan adalah makruh.

Posted in Ngaji | Leave a comment

NISAB QURBAN DAN SYARAT DISUNAHKANNYA BERQURBAN

“Sesungguhnya Allah Swt memaafkan dosa-dosa orang mukmin disebabkan oleh segala sesuatu yang menyakiti mereka.”(HR. Musnad Ahmad bin Hanbal)

Nisab qurban atau ukuran seseorang disunahkan melakukan ibadah qurban adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang-orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan kurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq. Hukum melaksanakan ibadah qurban adalah Sunah Muakkadah.

Adapun kebutuhan sehari-hari yang dimaksud di atas adalah tempat tinggal, pakaian dan nafkah (makan dan minum) baik untuk dirinya atau untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya, selama hari raya Idul Adha dan tiga hari Tasyriq. Maka, orang yang mempunyai harta lebih dari yang disebutkan senilai hewan qurban disunahkan baginya melaksanakan ibadah qurban.

Seorang muslim yang telah mampu melaksanakan ibadah qurban, maka disunahkan menyembelih hewan qurbannya pada hari Idul Adha, dari semenjak terbitnya matahari dan beberapa waktu yang cukup untuk melaksanakan Khutbah dan Shalat Ied sampai matahari terbenam pada hari ketiga dari hari-hari Tasyriq.

Melaksanakan ibadah qurban tidak disunahkan bagi anak kecil, yaitu yang belum baligh walaupun dia muslim, merdeka dan telah mampu melaksanakan ibadah qurban tersebut. Namun apabila dia melakukan ibadah qurban atau walinya menyembelih hewan kurban atasnya, maka hukum ibadah qurban tersebut adalah sah, seperti hukum shalatnya anak kecil yang belum baligh. Penjelasan tersebut bisa diperoleh dari kitab Mughnil Muhtaj jilid II Halaman 283 karya Muhammad Khatib Asy-syarbini dan kitab-kitab mu’tabar lainnya.

Seluruh Ulama Mazhab Syafi’i telah bersepakat bahwa hukum menjual sesuatu dari hewan qurban termasuk menjual kulitnya adalah haram.

Di dalam Mazhab Syafi’i, menjadi baligh dan berakal adalah syarat disunahkannya melaksanakan ibadah qurban. Jadi seorang anak yang belum baligh dan orang gila tidak disunahkan melaksanakan ibadah qurban meskipun mampu melaksanakannya. Namun, apabila mereka melaksanakan ibadah qurban atau wali mereka menyembelih hewan qurban atas nama mereka, maka hukumnya adalah sah.

Posted in Ngaji | Leave a comment