FADILAH MEMBACA AL QURANUL KARIM

“Ketika seorang hamba menghatamkan Alquran, enam puluh ribu malaikat beristigfar untuknya.” ( Hadisi serif kanzul ummal)

Rasulullah SAW bersabda;

“Wahai Muaz! Barang siapa yang menginginkan hidup seperti orang orang yang bahagia dan beruntung, mati seperti syuhada, selamat ketika di padang mahsyar,  terhindar dari ketakutan,  cahaya dihari kegelapan, naungan ketika panas terik, diberikan air dihari yang sangat haus, beratnya timbangan amal ketika amal ditimbang, dan hidayah dihari kegelapan maka hendaknya ia belajar Alquran dan membacanya. Karena belajar Alquran sekaligus (terus menerus) membacanya adalah zikir kepada Allah SWT, terhindar dari godaan syetan, dan timbangan amal menjadi berat.”

Ketika Al-quran dibacakan di suatu rumah maka para malaikat datang menghampirinya, syetan syetan menjauh darinya, menjadikan penghuni rumah merasa lapang, banyak kebaikan dan sedikit keburukan. Adapun rumah yang didalamnya tidak dibacakan Al-quran syetan syetan datang menghampirinya, para malaikat menjauh darinya, menjadikan penghuni rumah merasa sempit, keburukan menjadi banyak dan kebaikan menjadi sedikit.”

“Bacaan Al-quran  didalam shalat  (fadilahnya) lebih baik dari pada bacaan diluar shalat.

Bacaan Al-quran  diluar shalat (fadilahnya) lebih baik dari pada zikir zikir yang lain.

Zikir lebih baik dari sadakah, sadakah lebih baik dari puasa.

Puasa merupakan tameng yang melindungi dari api neraka.”

Allah SWT akan menanamkan sebuah pohon bagi orang yang menghatamkan Al-quran baik dengan hafalan ataupun dengan cara membaca. Saking besarnya pohon tersebut  seandainya seekor anak gagak terbang dari salah satu sisi daun pohon itu, sebelum mencapai sisi lain, dia akan menjadi tua.”

Ada do’a yang makbul bagi orang yang membaca Al-quran. Jika berkehedak bisa diminta ketika di dunia atau diberikan ketika di akhirat kelak.”

“Orang yang belajar Al-quran sekaligus menghafalkannya dan mengamalkan dengannya adalah Waliyullah. Orang yang memusuhinya berarti dia memusuhi Allah SWT, dan orang yang menjadi sahabatnya berarti dia menjadi sahabat Allah SWT.”

“Orang yang membaca Al-quran sekaligus menghafalkannya, yang menerima hal-hal yang telah ditetapkan kehalalannya, dan yang menerima hal-hal yang telah ditetapkan keharamanya, Allah SWT akan memasukannya ke surga, dan mengabulkan syafaat untuk sepuluh orang dari keluarganya yang akan masuk neraka.”

Posted in Ngaji | Leave a comment

FADHILAH BULAN RAMADHAN

“Barang siapa yang memberi makan kepada orang yang berpuasa, maka (tanpa dikurangi sedikitpun) ia akan mendapat pahala seperti pahala yang berpuasa.” (HR, Sunan Tirmizi)

Rukun Islam keempat adalah puasa di bulan ramadan. Puasa di bulan ramadan difardukan pada tahun kedua hijriyah. Rasulullah Saw telah berpuasa ramadhan sebanyak sembilan kali. Lima diantaranya selama dua puluh sembilan hari sedangkan yang lainnya selama tiga puluh hari.

Bulan Ramadhan adalah bulan yang paling mulia. Di dalamnya terdapat malam lailatul qadar. Sebab dinamakan Ramadan adalah dibakarnya dosa-dosa orang mukmin serta untuk membersihkannya.

Rasulullah Saw bersabda:

“Barang siapa berpuasa di bulan ramadan dengan meyakini kefarduannya dan hanya berharap pahala dari Allah Swt, maka dosa-dosa yang terdahulu akan dihapuskan.”

“Telah datang kepada kalian bulan Ramadan. Di bulan ini Allah mengelilingi kalian dengan rahmat-Nya; menghapus kesalahan, doa yang dipanjatkan di bulan ini dikabulkan. Allah Swt melihat kalian berlomba pada kebaikan dan membanggakan kalian kepada para malaikatnya di bulan ini. Dahulukanlah amal kebaikan kalian kepada Allah Swt. Sesungguhnya orang yang merugi adalah orang yang kehilangan rahmat Allah Swt di bulan ini.

“Begitu masuk bulan Ramadan, maka pintu-pintu langit terbuka, pintu-pintu neraka tertutup, dan syaitan diborgol tak berdaya.”

Puasa Ramadan hukumnya fardu bagi yang tidak punya udzur (halangan). Orang yang sudah tua renta yang sudah mendekati ajal dan tidak mampu berpuasa, maka setiap harinya diganti dengan membayar fidyah seperti zakat fitrah.

Musafir diperbolehkan tidak berpuasa. Dan menggantinya dihari lain selepas perjalanannya usai. Akan tetapi, apabila tidak ada kesulitan maka berpuasa adalah amal yang lebih berfadilah.

Apabila dengan sebab puasa menyebabkan penyakit yang berkelanjutan atau mengancam nyawa, maka itu adalah sebuah madarat untuk tidak berpuasa. Ketika sembuh, maka puasa yang tidak dikerjakan wajib diqadha (diganti). Perempuan yang haid dan nifas, hamil atau menyusui jika bisa mengganggu kesehatannya bayinya, maka tidak diperkenankan untuk berpuasa, setelah itu menggantinya dikemudian hari. Kelaparan serta dahaga yang bisa menyebabkan kematian, juga merupakan sebuah madharat untuk tidak berpuasa.

Makan, Minum dan sebagainya membatalkan puasa. Dan perbuatan haram seperti berbohong, ghibah yang mengadu domba, bersumpah pada kebohongan atau melihat ke elokan perempuan yang bukan muhrim dengan syahwat, bisa menghilangkan pahala puasa. (İsmail Hakkı Bursawî, Syarah 40 Hadis)

Posted in Ngaji | Leave a comment