Rasulullah Saw Bersabda: “Berlindunglah Kepada Allah Swt, dari tempat-tempat jahat/buruk seorang tetangga yang tercela.” (H.R. Sunan Nasai)
Syarat fardu Ibadah Haji: 1-Islam; 2-Mengetahui fardu haji; 3-Baligh; 4-Berakal sehat; 5-Merdeka; 6-Mampu dalam perjalanan tersedia kendaraan dan bekal; 7-Waktu dan 8-Fardhu ibadah haji tidak nisabnya sebagaimana halnya zakat.
Syarat-syarat haji ada 5: 1-Sehat; 2-Tidak ada halangan dijalannya; 3-Tidak adanya tuntutan; 4-Bagi wanita harus didampingi suami atau mahramnya; dan 5-Bagi perempuan tidak dalam masa iddah.
Ibadah haji ada 3 macam:
Haji Fardhu: Barang siapa yang terpenuhi syarat ibadah haji, dalam masa hidup ibadah haji diwajibkan hanya sekali saja.
Haji Wajib: Barang siapa yang bernazar untuk mengerjakan ibadah haji, begitu mengerjakan ibadah haji nafilah jika batal dalam mengerjakannya, maka wajib diganti kemudian hari.
Haji Nafilah: Selain fardu dan wajib haji adalah Haji Nafilah.
Bagi Anak yang belum baligh dan hamba sahaya yang belum merdeka, ibadah Haji Fardhu, Wajib atau Haji Nafilah terbagi 3 macam:
Haji Ifrad: yaitu mengerjakan ibadah haji pada musim haji tanpa mengerjakan umrah.
Haji Tamatu’: yaitu dalam tahun yang sama mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan ibadah haji, barang siapa yang niat mengerjakan haji tamatu maka bisa mengerjakan umrah seperti orang mekkah, motong kurban syukur hukumnya wajib, hajji tamatu lebih utama daripada haji ifrad.
Haji Kiran: yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, sebagaimana haji tamatu motong kurban syukur hukumnya wajib.
Haji kiran lebih utama daripada haji tamatu’ dan haji ifrad , haji kiran dan haji tamattu’ berlaku bagi para pendatang (selain mikat yang datang ke makkah).