SUNNAH-SUNNAH DALAM BERQURBAN

Dari Abu Rafı` Ra berkata, Nabi Saw bersabda, “Sungguh Allah Swt memberikan hidayah kepada seseorang melalui perantara kamu itu lebih baik untukmu dari terbit dan terbenamnya matahari.” (HR. Thabrani, Al –Mu’jmaul Kabir)

  1. Hewan qurban sebelumnya dirawat terlebih dahulu dan diqurbankan pada hari pertama.
  2. Tempat pemotongan harus baik dan tidak menyiksa.
  3. Kalau bisa memotong sendiri, dianjurkan memotong sendiri qurbannya lebih baik.
  4. Kalau tidak bisa, maka dia harus mencari pengganti untuk memotong hewan qurbannya.
    Rasulullah Saw bersabda kepada putrinya, “Wahai Fatimah, berdirilah dan saksikanlah pemotongan Qurban! Karena darah yang pertama kali menetes di suatu tempat, dapat mengampuni dan menghapus dosa–dosa yang telah dilakukan.
  5. Pisau harus besar dan tajam.
  6. Memotong dua urat nadi yaitu: nafas dan makanan.
  7. Sebelum hewan mati jangan dikuliti.
  8. Ketika hewan Qurban disembelih, harus berniat supaya bagian–bagian dari hewan Qurban dapat membantu menyelamatkan diri dan seluruh tubuh kita dari panasnya api neraka.

SUNAH-SUNAH YANG DIANJURKAN KETIKA BERQURBAN

  1. Membaca Basmalah.
  2. Membaca shalawat atas Rasulullah Saw.
  3. Orang yang menyembelih dan binatang yang disembelih hendaknya menghadap kiblat.
  4. Bertakbir dan berdo`a agar qurban yang akan disembelih diterima oleh Allah Swt.
Posted in Ngaji | Leave a comment

QURBAN

Rasulullah Saw bersabda, “Tıdak ada hari yang di dalamnya dilakukan amal shaleh yang Allah lebih sukai melebihi sepuluh hari pertama bulan Zulhijjah. Pada hari-hari ini, satu hari puasa yang dikerjakan sebanding dengan satu tahun berpuasa, satu malam yang dilalui dengan ibadah sebanding dengan satu tahun malam yang dilalui dengan ibadah.” (HR. Sunan Tirmidzi)

Qurban adalah 5 macam hewan (unta, domba, kambing, kerbau, dan sapi) yang dipotong  pada hari ke sepuluh, sebelas, dua belas beserta malam ke sebelas dan dua belas Zulhijjah dengan niat untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.

Memotong qurban hukumnya adalah sunnah muakkad yang ditujukan kepada salah satu anggota keluarga. Apabila salah satu anggota keluarga telah memotong qurban, maka qurban tersebut cukup untuk keluarganya. Qurban tidaklah wajib, kecuali apabila bernazar, maka hukumnya menjadi wajib.

PEMBERSIHAN YANG DILAKUKAN PADA QURBAN DAN MENJAGA DAGING

Belilah hewan yang tidak berpenyakitan dan telah melewati pengecekan kesehatan. Dalam menyembelih, menguliti hewan qurban, memotong, memindahkan, menjaga dan memasak daging hewan qurban, kita diharuskan memperhatikannya dengan sangat teliti.

Janganlah meyimpan  jeroan (isi perut hewan) dengan daging dalam satu tempat. Dianjurkan melakukan penyembelihan, pengulitan, dan pemotongan daging di tempat yang sejuk; darah, usus, dan kotoran yang lainnya tidak boleh dibuang ke sembarang tempat ataupun ke air yang mengalir.

Dalam keadaan masih panas, daging-daging yang telah dipotong janganlah disimpan ke dalam kulkas, ke dalam plastik, maupun menumpuknya dalam keadaan potongan-potongan besar sehingga udara tidak dapat masuk ke dalamnya. Ketika panas daging telah menurun, letakkanlah daging  ke dalam freezer selama 12 jam. Setelah itu, untuk menyimpan daging-daging tersebut, bekukanlah daging-daging yang tidak langsung dimakan sesuai dengan kebutuhan atau jadikanlah daging giling.

Daging dapat bertahan di dalam kulkas selama 2-3 hari, kalau daging giling dapat bertahan selama 1 hari. Namun apabila ingin menyimpannya lebih lama lagi, simpanlah daging-daging tersebut dalam keadaan potongan-potongan kecil di dalam freezer.

Untuk mencairkan daging yang telah dibekukan, letakkan lah daging tersebut di rak bagian bawah kulkas, jangan dicairkan di atas kalorifer dan perapian atau pun  dengan panasnya ruangan.

Jangan lah meletakkan daging yang telah dimasak dalam keadaan panas ke dalam freezer, maupun meletakkannya lebih dari 2 jam di ruangan yang panas.

Sebelum dan setelah menyiapkan daging mentah, cucilah dengan bersih tangan kalian kemudian keringkan.

Talenan yang  digunakan untuk memotong daging mentah dianjurkan tidak digunakan untuk memotong buah dan sayuran.

Posted in Ngaji | Leave a comment