SULTAN ABDULHAMID HAN ADALAH KHALIFAH RASULULLAH SAW

“Ketika hari Kiamat sudah dekat akan ada satu zaman dimana kebodohan semakin banyak dan ilmu diangkat, fitnah dan kekacauan semakin banyak, fitnah adalah kematian.”
(H.R. Sahih Bukhari)

Kepala Mahkamah Hukum Beirut dan Ulama besar, yakni Almarhum Yusuf Ismail Nabhani (1849-1937) berkata:

Merupakan tugas penting setiap muslim agar bersahabat dengan sahabatnya khalifah  Sultan Abdulhamid Han II, dan memusuhi kepada musuh-musuhnya.

Beliau merupakan Amirul Mu’minin, dan khalifah Rasulullah Saw. Penjaga hukum-hukum Agama Islam. Pelayan tanah haramain Makkah bagi Allah Swt dan Madinah bagi Rasulullah Saw.

Beliau menghabiskan tenaganya untuk memenuhi hak semua tugas Negara dan rakyat Islam. Seperti yang saya dengar dari seseorang yang terpercaya; Sultan Abdulhamid Han tidak tidur di malam hari. Tetapi, beliau tidur dengan duduk bersila seperti kailulah (tidur siang) sebentar waktu, beliau merasa cukup dengan itu. Karena seluruh waktunya beliau korbankan (memberi  tanpa mengharap imbalan) untuk melayani umat Muhammad Saw dan Daulat Islam.

Sesungguhnya khalifah kita di zaman Rasulullah Saw, Baginda Rasulullah telah menerangkan dalam hadis syarifnya: “Dalam waktu dekat ini,  kaum-kaum musuh agama akan datang kepada kalian seperti dekatnya piring makan dengan orang yang sedang  memakan hidangan itu.” (H.R. Abu Daud). Oleh sebab itu, kita melihat Sultan selalu siaga untuk melawan persekutuan musuh. Semua harta kekayaannya dihabiskan untuk melayani agama, dan untuk menaungi orang-orang muslim. Setiap orang Islam yang mendapatkan kewajiban dengan setia melayani beliau dan daulat Islam, sebagai seorang muslim, kita perlu mendoakannya agar Allah Swt selalu menjadi penolongnya.

Pemimpin dari kalangan Tabi’in; Hasan Basri Ra berkata:

“Kalau Saya berdoa, maka akan saya lakukan untuk Sultan, karena doa yang dilakukan untuk Sultan kebaikannya akan kembali kepada seluruh orang muslim.”

Dan inilah keadaan orang mukmin yang akal dan Agamanya sempurna. Tetapi kalau orang yang akal dan agamanya kurang  tidak ridho atas perintah dan pekerjaan Sultan, dia bergunjing kalau seandainya yang diperintahkan sultan seperti ini, maka lebih baik dan berpendapat pada anggapannya serta membantah sultan dan pekerjaannya. Padahal untuk melihat pekerjaan orang-orang mu’min, Allah Swt yang telah memberi kebaikan posisi kekhalifahan Rasulullah Saw barang siapa menentangnya, maka itu menjadi penyebab turunnya bencana agama dan dunia.

Posted in Cerita | Leave a comment

SYARAT-SYARAT DAN MACAM-MACAM IBADAH HAJI

Rasulullah Saw Bersabda: “Berlindunglah Kepada Allah Swt, dari tempat-tempat jahat/buruk seorang tetangga yang tercela.” (H.R. Sunan Nasai)

Syarat fardu Ibadah Haji: 1-Islam; 2-Mengetahui fardu haji; 3-Baligh; 4-Berakal sehat; 5-Merdeka; 6-Mampu dalam perjalanan tersedia kendaraan dan bekal; 7-Waktu dan 8-Fardhu ibadah haji tidak nisabnya sebagaimana halnya zakat.

Syarat-syarat haji ada 5: 1-Sehat; 2-Tidak ada halangan dijalannya; 3-Tidak adanya tuntutan; 4-Bagi wanita harus didampingi suami atau mahramnya; dan 5-Bagi perempuan tidak dalam masa iddah.

Ibadah haji ada 3 macam:

Haji Fardhu: Barang siapa yang terpenuhi syarat ibadah haji, dalam masa hidup ibadah haji diwajibkan hanya sekali saja.

Haji Wajib: Barang siapa yang bernazar untuk mengerjakan ibadah haji, begitu mengerjakan ibadah haji nafilah jika batal dalam mengerjakannya,  maka wajib diganti kemudian hari.

Haji Nafilah: Selain fardu dan wajib haji adalah Haji Nafilah.

Bagi Anak yang belum baligh dan hamba sahaya yang  belum merdeka,  ibadah Haji Fardhu, Wajib atau Haji Nafilah terbagi 3 macam:

Haji Ifrad: yaitu mengerjakan ibadah haji pada musim haji tanpa mengerjakan  umrah.

Haji Tamatu’: yaitu dalam tahun yang sama  mengerjakan umrah dahulu kemudian mengerjakan ibadah haji, barang siapa yang niat mengerjakan haji tamatu maka bisa mengerjakan umrah seperti orang mekkah, motong kurban syukur hukumnya wajib, hajji tamatu lebih utama daripada haji ifrad.

Haji Kiran: yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan, sebagaimana haji tamatu motong kurban syukur hukumnya wajib.

Haji kiran lebih utama daripada haji tamatu dan haji ifrad , haji kiran dan haji tamattu’  berlaku bagi para pendatang (selain mikat yang datang ke makkah).

Posted in Ngaji | Leave a comment