MEMBERI SALAM SUNNAH, MENJAWABNYA FARDHU

“Dan apabila kalian dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang sepadan) dengannya. Sesungguhnya Allah Swt selalu memperhitungankan atas segala sesuatu.” (QS. An-Nisa: 86)

Salam, ialah suatu  bentuk doa dan harapan terhadap sesama muslim yang berarti “semoga kalian senantiasa selamat (terlindungi) dari segala bentuk musibah dan bencana”. Ucapan salam yang paling singkat adalah “Assalamualaikum”.

Menjawab salam bagi yang mendengar, hukumnya fardhu (wajib). Namun bila salam tersebut diucapkan kepada sekelompok orang (jamaah), maka sebagian orang saja yang menjawab sudah cukup menggugurkan kewajiban (menjawab salam) dari sebagian orang yang lain (fardu kifayah).

Meskipun memberi salam hukumnya sunnah dan menjawab salam hukumnya fardhu, namun memberi salam memiliki balasan pahala yang lebih besar dibanding menjawabnya.

Jawaban salam harus terdengar oleh pemberi salam. Menjawab salam tidak memenuhi persyaratan apabila mengucapkannya dengan suara berbisik/pelan sehingga pemberi salam tidak dapat mendengarnya.

Apabila salam diucapkan kepada sekelompok orang (jama’ah) yang di dalamnya terdapat anak-anak, maka jawaban salam juga dianggap tidak memenuhi syarat jika hanya dijawab oleh anak-anak yang belum balig tersebut.

Seorang wanita wajib menjawab salam dari seorang laki-laki. Hanya saja, wanita tidak diperkenankan untuk meninggikan suaranya ketika menjawab salam tersebut.

Perihal tentang wanita yang mengucapkan salam kepada seorang lelaki; apabila wanita tersebut adalah wanita tua maka seorang lelaki diperbolehkan menjawabnya. Namun bila yang mengucapkan salam adalah wanita muda, maka lelaki tersebut dapat menjawab  salam dari dalam hati saja.

Tidak dianjurkan mengucapkan salam untuk seseorang yang sedang membaca Alquran. Hal ini dikarenakan tidaklah pantas menyibukkan orang yang sedang “sibuk” membaca Kalam Ilahi dengan sesuatu yang lain, meskipun itu adalah salam. Namun demikian, seseorang yang sedang membaca Al-Qur’an tetap diwajibkan menjawab salam yang disampaikan kepadanya.

Salam hanya wajib dijawab oleh seorang yang memang salam tersebut diucapkan kepadanya.

Menjawab salam dengan lafal “Waalaikum salam wa rahmatullahi wa barakaatuh” memiliki arti “Semoga keselamatan, rahmat dan keberkahan dari Allah Swt tercurahkan atas kalian”. Inilah lafal sempurna dalam menjawab salam.

Namun, mengatakan “waalaikum salam” saja, sudah cukup memenuhi syarat dalam menjawab salam itu.

About Abdul Jalil

Diamku الله Gerakku مُحَمَّد. Wong Lamongan, S1 di Psikologi UGM. I'm free man & traveler all id: abilngaji
This entry was posted in Ngaji. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.