HANYALAH MUKMIN (SEMPURNA) YANG SENANTIASA DALAM KEADAAN BERWUDHU
“Barang siapa berwudhu lalu menyempurnakannya (dengan sunnah dan adabnya), maka keluarlah dosa-dosa dari badannya (bahkan) keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim) Wudhu memiliki dua jenis: Fardhu dan mustahab (sunnah). Berwudhu hukumnya fardhu untuk melaksanakan shalat, sujud sahwi, shalat jenazah, dan untuk memegang Al-Quran. Selain itu berwudhu disunnahkan pada: Saat hendak tidur, Untuk menyegarkan kembali wudhu,…