HIKMAH BERQURBAN

“Sebagian dari wasilah (perantara) untuk mendapatkan maghfirah Allah Swt adalah dengan membuat senang saudara sesama muslim.” (HR. Thabrani Al-Mu’jamul-Kabir)

Daging hewan yang bisa dimakan dagingnya ketika disembelih mengucapkan “Bismillah Allahu Akbar”, Maka daging hewan tersebut adalah Halal. Dalam proses penyembelihan (ketika memotong leher hewan qurban), juga berguna untuk membersihkan darah yang kotor atau najis dengan mengeluarkan darah tersebut.

Dalam qurban juga terdapat  jamuan Allah Swt untuk hamba-hamba-Nya.

Berqurban di jalan Allah Swt merupakan suatu pengorbanan, wujud rasa syukur terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Allah Swt, sebagai wasilah untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah Swt, dan juga sebagai benteng agar bisa terhindar dari  bencana.

Di berbagai belahan penjuru dunia, setiap harinya ratusan ribu hewan disembelih. Akan tetapi hanya orang yang berkecukupan saja yang bisa menyembelih dan mengambil manfaat darinya. Pada hari Raya Idul Adha, semua lapisan masyarakat termasuk orang-orang miskin pun dapat mengambil manfaat dan menikmati daging ataupun kulit hewan qurban. Sehingga  kebutuhan individual (pribadi) pun dapat berganti menjadi kebutuhan sosial (masyarakat).

Berqurban merupakan suatu pengorbanan besar yang dilakukan seseorang di dalam Islam.

Jumlah hewan qurban yang dipotong tidak bisa bertambah banyak. Karena pada hari Raya Idul Adha, dikhawatirkan para penjual daging tidak bisa menjual dagingnya sehingga jumlah hewan qurban pun semakin sedikit.

Orang-orang yang senang dengan dipotongnya ribuan hewan setiap hari untuk memuaskan dirinya sendiri, apabila mereka tidak senang dengan dipotongnya hewan qurban karena Allah Swt pada hari Idul Adha setahun sekali, maka hal ini adalah suatu perilaku yang tidak wajar.

Qurban adalah sesuatu yang dianjurkan melakukannya yang bertujuan untuk kemaslahatan dan beberapa hikmah sosial, agama, dan akhlak-akhlak yang terpuji. Oleh karena itu, masih banyak lagi hikmah lain yang terkandung di dalam pelaksanaan qurban yang tidak bisa dipirkankan oleh orang-orang yang berakal.

Posted in Ngaji | Leave a comment

QURBAN AQIQAH

“Hijrah terbagi menjadi dua. Yang pertama Hijrah dari perbuatan dosa (meninggalkan dosa-dosa). Dan yang lainnya adalah hijrah kepada Allah Swt dan Rasul-Nya.” (HR. Ahmad)

Pada dasarnya Aqiqah adalah nama helaian bulu-bulu atau rambut yang ada dikepala bayi yang baru lahir ke dunia. Adapun hewan yang diqurbankan (dipotong) atas dasar syukur kepada Allah Swt atas kelahiran anak yang baru dilahirkan disebut ‘’Qurban Aqiqah.”

Memotong hewan qurban untuk Aqiqah merupakan sunnah muakkadah (hal-hal yang disukai Rasulullah Saw). Pemotongan hewan qurban bisa dilakukan sejak hari pertama setelah bayi dilahirkan. Akan tetapi, akan lebih berfadhilah apabila dipotong pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan.

Dan dihitung cukup, apabila hewan yang diqurbankan merupakan pemberian dari orang lain. Baik untuk anak laki-laki maupun perempuan dapat dipotong satu hewan qurban. Tetapi akan lebih cocok dipotong dua hewan kurban untuk setiap anak laki-laki.

Pada saat akan memotong hewan qurban, ayah atau ibu dari anak yang akan diaqiqahkan dianjurkan untuk membaca doa, “Ya Rabbi, ini adalah aqiqah untuk anakku, semoga ini bisa untuk fidyah (qurban) penyelamat dia dari api neraka.”

Untuk orang yang belum sempat diaqiqahkan pada waktu yang telah disebutkan di atas, diperbolehkan untuk memotong hewan qurban dengan niat aqiqah atas namanya sendiri. Rasulullah Saw pun setelah diberitakan mendapat nubuwat kenabian dari Allah Swt, beliau memotong beberapa hewan qurban dengan niat aqiqah yang mana atas namanya sendiri, dan untuk kedua cucunya yang baru lahir.

Pemilik hewan qurban (orang yang diaqiqahkan)  dapat memakan daging dari hewan yang telah disembelih, dapat menjamu orang lain dari daging hewan yang telah disembelih, dapat menghadiahkan atau menyumbangkan sebagian atau seluruh daging hewan yang telah disembelih.

Anak-anak adalah karunia dari Allah Swt. Dan Aqiqah adalah bentuk rasa syukur kita atas karunia yang telah diamanahkan kepada kita tersebut.

PEMBAGIAN HEWAN QURBAN

Membagi hewan qurban menjadi 3 bagian merupakan mustahab:

Satu pertiganya untuk sedekah, satu pertiga lagi untuk menjamu atau dihadiahkan kepada  kerabat dan sahabat, dan satu pertiga yang lain bisa diberikan untuk nafkah keluarga dan anak-anak sang pemberi kurban.

Diperbolehkan untuk menyumbangkan atau menghadiahkan sebagian maupun seluruh daging hewan kurban.

Adapun apabila pemilik hewan qurban merupakan orang dari orang-orang yang membutuhkan pula, maka memberikan seluruh bagian hewan kurban kepada penghuni rumah (orang yang wajib dinafkahi) adalah mustahab.

Posted in Ngaji | 1 Comment