MAZHAB DARI SEGI AMAL DAN AKIDAH

Rasulullah Saw bersabda, “Umatku akan terbagi ke dalam 73 golongan. Semuanya akan masuk neraka, kecuali satu golongan. Kemudian Rasulullah Saw ditanya oleh para Sahabatnya “Golongan manakah itu Ya Rasulullah?”, Rasulullah Saw menjawab “Mereka adalah golongan yang mengikutiku dan para sahabatku.” (HR. Attirmidzi)

Imam Abu Mansur Maturidi dan Imam Abu Hasan Asy’ari adalah dua Imam yang menjelaskan kepada umat bagaimana akidah yang benar dan makbul berdasarkan Al-Quran dan Hadits.

Mereka adalah dua Ulama besar Islam, dan merupakan Imam bagi perkara-perkara akidah umat Islam. Pada asasnya ini satu. Akan tetapi hanya ada sebagian perbedaan dalam berpendapat.

Jalur akidah kedua imam ini (Imam Abu Mansur Maturidi dan Imam Abu Hasan Asy’ari), merupakan mazhab Ahlussunah Wal Jama’ah pada segi aqidah. Yaitu jalanya Rasulullah Saw dan para Sahabatnya. Dan diluar ini, seperti Mu’tazilah, Jabriyah, Qadariyah, Batiniyah, Karmatiyah, Syi’ah, dll. Dalam Aqidah mereka memilki kesalahan, kerusakan, dan bid’ah.

Seluruh umat Islam, dalam masalah aqidah harus memiliki dan mengikuti Ahlussunah Wal Jama’ah yaitu Imam Abu Mansur Maturidi dan Imam Abu Hasan Asy’ari.

Orang yang mengatakan “Saya tidak membutuhkan madzhab, saya hanya melihat Al Qur’an dan Hadits…” telah melakukan kesalahan yang sangat besar. Sejak 1000 tahun lamanya, ulama-ulama besar, para mursyid, orang-orang shalih, dan para ‘Arif mengikuti salah satu dari kedua imam tersebut. Pada persoalan ini kira-kira 1000 tahunan mengadakan Ijma’ummat. Orang-orang yang mengeluarkan sesuatu dari madzhab ini tanpa adanya pengetahuan mereka telah sesat dan menyesatkan, dan mereka pun telah keluar dari Ahlussunah Wal Jama’ah.

Setelah periode Rasulullah dan para Sahabatnya, dalam dunia Islam mengadakan “Para Mujatahid Mutlak”, mereka meneliti ayat-ayat suci Al – Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah Saw secara benar dan sempurna, menjelaskan seluruh hukum-hukum Islam dengan penuh keseriusan, dan memberikan hukum.

4 Mazhab dari mazhab-mazhab para Mujatahid Mutlak ini, “Mazhab dari segi Amal” telah diterima dan berkembang dalam dunia Islam. Mazhab-mazhab tersebut ialah:

Madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, dan Hambali.

Dari segi amal, saat ini seluruh umat Islam telah bersatu dalam 4 madzhab tersebut.

Posted in Ngaji | Leave a comment

PENAKLUKAN HIRAH (12 H/633 M)

Rasulullah Saw bersabda, “Melihat (kepada orang yang bukan mahram dengan syahwat) merupakan anak panah dari rangkaian anak panah syaitan yang beracun. Barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada-Ku, maka akan Kugantikan dengan manisnya Iman yang ia dapat rasakan di hatinya.” (Hadits Qudsi)

Pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ra, Khalid bin Walid beserta tentaranya telah menaklukan Hirah. (Sekarang berada di sebuah kota yang ada di wilayah Najaf Iraq.)

Ketika Khalid bin Walid dan para tentaranya mengepung kota Hirah dan mulai melakukan penyerangan, orang-orang Hirah memohon keamanan dengan berjanji memberikan jizyah (tebusan). Kemudian Khalid bin Walid menyetujuinya.

Kemudian para pemuka kota itu datang menghadap Khalid bin Walid untuk melakukan perjanjian. Di antara mereka ada Abdul al-Masih yang memilki umur paling tua dan yang paling disegani.

Khalid bin Walid bertanya kepadanya “Berapa Umurmu?”

Dia menjawab: “Sekian ratus tahun.”

Kemudian ia kembali ditanya: “Sungguh menakjubkan, lalu apa yang pernah engkau lihat?”

Kemudian dia pun berkata: “Diantara Hirah dan Syam terdapat kampung-kampung. Pernah ada seorang perempuan datang kepadanya hanya untuk mengambil sebuah makanan, dan perempuan itu dijamin keselamatannya dari Hirah sampai ke Syam.” 

Kemudian ditentukanlah berapa yang harus dibayar untuk tebusan. Orang-orang Hirah setuju untuk membayar 190.000 dinar untuk setiap tahunnya. Khalid bin Walid juga menambahkan syarat yaitu agar Abdul al-Masih menyerahkan anak perempuannya yang bernama Karamah untuk diberikan kepada Syarik Ra.

Syarat ini ditambahkan dalam perjanjian itu karena; Syarik Ra jauh hari sebelumnya pernah melihat Karama. Ketika Rasulullah Saw memberikan kabar gembira tentang akan ditaklukannya Iran dan Hirah, Syarik berada disana. Syarik pun meminta kepada Rasulullah agar bisa mendapatkan perempuan yang bernama karama, Rasulullah pun menjanjikannya.”

Ketika kota Hirah sudah dikuasai, datanglah Syarik beserta para saksi untuk menetapkan janji Rasulullah kepadanya. Khalid bin Walid pun memenuhi janji Rasulullah. Orang-orang Hirah pun menyerahkan karama, dan Khalid bin Walid pun menyerahkannya kepada Syarik. Sehingga dengan ini terpenuhilah janji Rasulullah Saw.

Posted in Cerita | Leave a comment