TIGA SAHABAT MANUSIA

Manusia memiliki tiga sahabat, ada dua sahabat yang tidak setia; dan cuma satu yang setia.

Pertama adalah harta dan yang kedua itu jabatan, sedangkan ketiga adalah amal yang baik.

Ketika kamu meninggal dunia, harta tidak akan keluar dari rumahmu.

Temanmu hanya akan mengantarkanmu sampai kuburan, dan akan berkata padamu, “Pertemanan kita hanya sampai kuburanmu saja. Aku tidak bisa pergi lebih jauh. Di sini aku hanya bisa menunggumu beberapa waktu saja.”

Hanya amal Ibadahmu lah temanmu yang paling setia. Mereka akan masuk bersamamu ke dalam kuburan.

Posted in Cerita | Leave a comment

I’TIKAF ADALAH SUNNAH MUAKKADAH

“Makan sahur adalah berkah. Jangan meninggalkan sahur walaupun hanya dengan seteguk air! Allah Swt merahmati dan malaikat pun beristighfar bagi orang-orang yang melaksanakan sahur.” (HR. Imam Ahmad)

I’tikaf adalah sebuah istilah untuk tinggal sementara (beberapa waktu tertentu) di masjid yang biasa digunakan shalat berjamaah, atau di tempat yang sehukum dengan masjid dengan niat i’tikaf.

I’tikaf ada tiga macam: Wajib, Sunnah Muakkad dan Mustahab.

I’ikaf yang dinazarkan hukumnya wajib.

I’tikaf yang dilaksanakan pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dengan jalan kifayah hukumnya sunnah muakkadah. Pada suatu daerah apabila satu orang beri’tikaf, maka yang lain juga seperti melaksanakan sunnah tersebut.

Iktikaf yang dilaksanakan sementara waktu di sebuah masjid dengan maksud ibadah dan taat hukumnya mustahab.

Syarat-syarat iktikaf:

Orang yang akan melaksanakan iktikaf harus berniat iktikaf, muslim dan harus berakal, tidak boleh dalam keadaan junub, haid dan nifas.

Iktikaf harus dilaksanakan di masjid atau di sebuah tempat yang sehukum dengan masjid.

Untuk iktikaf disarankan (disunahkan) dalam keadaan berpuasa.

Untuk perempuan, tempat-tempat yang digunakan sebagai masjid di rumahnya sendiri hukumnya seperti masjid.

Seorang yang beriktikaf, apabila keluar dari masjid tanpa sebab atau berhubungan badan dengan istrinya, maka batal iktikafnya.

Seorang yang beriktikaf apabila keluar dari masjid karena ada masalah keagamaan, kemanusiaan atau karena ada kebutuhan mendadak, tidak membatalkan iktikafnya: Seperti pergi ke masjid yang paling dekat untuk melaksanakan shalat jumat.

Posted in Ngaji | Leave a comment