HAK-HAK TETANGGA

“Pada hari kiamat orang pertama yang akan menuntut hak-haknya satu sama lain adalah tetangga-tetangga (yang tidak saling memperhatikan hak-hak tetangga lainnya ketika di dunia).” (HR. Ahmad bin Hanbal)

Rasulullah Saw menjelaskan hak-hak tetangga sebagai berikut :

“Apabila seseorang menutup rapat pintu rumahnya untuk tetangganya karena takut datangnya keburukan yang akan menimpa  keluarga dan hartanya,  maka dia bukanlah orang mukmin yang hakiki.”
Tetangga yang  tidak merasa aman dari keburukannya juga bukan merupakan orang mukmin yang hakiki.

“Apakah kalian tahu tentang haknya tetangga?”

  1. Ketika tetanggamu membutuhkan pertolonganmu, kamu menolongnya,
  2. Ketika tetanggamu ingin berhutang kepadamu, kamu memberikannya  pinjaman,
  3. Ketika tetanggamu jatuh miskin,  kamu memberi bantuan pinjaman,
  4. Ketika tetanggamu sakit, kamu menjenguknya,
  5. Ketika tetanggamu mendapat kesenangan, kamu pun ikut senang dengan keadaannya,
  6. Ketika tetanggamu mendapat musibah, kamu  menghiburnya,
  7. Ketika tetanggamu  meninggal dunia, kamu ikut mengurus jenazahnya,
  8. Kamu tidak membuat bangunan rumahmu lebih tinggi dari rumahnya selama tidak ada izin darinya dan tidak menghalangi bangunan rumahnya  dari angin dan matahari,
  9. Kamu tidak mengganggunya dengan bau harum makanan yang ada di rumahmu dan kamu memberikan sebagian makananmu kepadanya,
  10. Apabila kamu membeli buah-buahan, maka kamu pun disarankan memberikan kepadanya juga. Kalau kamu tidak bisa melakukan ini, maka bawalah buah-buahan tersebut secara sembunyi-sembunyi ke rumahmu. Dan kamu tidak membiarkan anakmu keluar membawa buah-buahan tersebut sehingga membuat anak tetanggamu menginginkannya.

“Apakah kalian tahu haknya tetangga? Demi Allah Swt yang jiwaku berada di kudrat-Nya, hanya orang yang dirahmati Allah saja lah yang mengerti hak-hak tetangganya.

Karena begitu banyaknya wasiat Rasulullah Saw tentang tetangga, sampai-sampai para sahabat mengira bahwa tetangga bisa menjadi ahli waris. (HR.Baihaqi, Syua’bul Iman)

Posted in Ngaji | Leave a comment

ISTRI-ISTRI RASULULLAH SAW ADALAH IBUNYA ORANG-ORANG MUKMIN

“Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan mereka sendiri  dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka” (QS.  Al-Ahzab ayat 6)

Ummahatul-mukminin artinya ibunya orang-orang mukmin, yaıtu istri-istri Rasulullah Saw. Di bawah ini adalah nama-nama istri Rasulullah Saw :

  • Siti Khadijah binti Khawalid
  • Siti Aisyah binti Abu Bakar Shiddiq
  • Hafsah binti Umar bin Khattab
  • Ummu Habibah
  • Ummu Salamah
  • Saudah binti Zam’ah
  • Zaynab binti Jahsyi
  • Zaynab binti Huzaymah Al-Hilaliyah
  • Maimunah binti Haris
  • Juwairiyah
  • Shafiya binti Huyai
  • Maria (Radhiyallahu ‘anhunna)

Dari nama-nama diatas, enam orang diantaranya merupakan bagian dari kabilah arab yang paling mulia yaitu kabilah Quraisy. Empat orang lainnya merupakan bagian dari kabilah arab yang lain. Siti Shafiya merupakan bagian dari orang israil.

Siti Khadijah dan  Zaynab Al-Hilaliyah wafat ketika Rasulullah Saw masih hidup, sedangkan sembilan istri lainnya wafat setelah Rasulullah Saw meninggalkan dunia ini.

Di dalam Al-Qur’an terdapat kata “Ummahat” yang artinya adalah para ibu. Maksud dari semua kata itu adalah “Ummul Mukminin” yang berarti ibunya orang-orang Mukmin. Mereka diberi julukan ibunya orang-orang Mukmin karena diharamkan untuk mereka menikah lagi (setelah menikah dengan Rasulullah Saw) dan untuk menghormati serta memuliakan mereka sebagai istri Rasulullah Saw. Dan merupakan suatu kewajiban bagi mereka untuk menutup aurat dihadapan orang-orang mukmin (laki-laki).

Rasulullah saw menikah dengan  istri-istri yang lain setelah Siti Khadijah meninggal dunia, yaitu ketika Rasulullah Saw berumur 53 tahun. Ada beberapa hikmah dan sebab kenapa Rasulullah Saw menikah dengan wanita-wanita lain setelah wafatnya Siti Khadijah, diantaranya: Rasulullah saw menikah dengan mereka untuk menjaga hubungan baik (silaturahmi) dengan semua kabilah-kabilah terhadap islam, dengan wasilah (perantara) wanita, Rasulullah Saw bisa menyebarkan hukum-hukum islam yang berkaitan dengan wanita,  untuk menyelamatkan mereka dari berbagai masalah dan kefakiran,  dan juga untuk menjaga kehormatan dan kesucian mereka. Adapun hikmah dan tujuan utama adalah menyebarluaskan agama Islam dengan perantara wanita.

Posted in Ngaji | Leave a comment