BERIMAN KEPADA KITAB-KITAB

Dan katakanlah (Muhammad), “Aku beriman kepada semua Kitab yang diturunkan Allah Swt…..” (QS. Asy-syura ayat 15)

Rukun iman yang ketiga wa kutubihi: Beriman kepada kitab-kitab Allah Swt. Kitab-kitab berjumlah seratus empat. Empatnya kitab besar, dan seratusnya berbentuk suhuf (lembaran-lembaran). Kitab-kitab: Taurat; diturunkan kepada Nabi Musa As, Zabur; kepada Nabi Daud As, Injil; kepada Nabi Isa As, Al-Quran; kepada Khatamun Nabiyyin Nabi Muhammad saw.

Suhuf: sepuluh suhuf diturunkan kepada Nabi Adam As, lima puluh suhuf kepada Nabi Syit As, tiga puluh suhuf kepada Nabi Idris As,  dan sepulu suhuf diturunkan kepada Nabi Ibrahim As.

Akan tetapi Al-Qur’anul Karim yang paling terakhir turun setelah semuanya dan menghapus hukum-hukum kitab-kitab lain sebelumnya. Hukum pada Al-Qur’an berlaku sampai hari kiamat.

Posted in Ngaji | 1 Comment

MENIKAHLAH DAN JANGAN BERCERAI

Rasulullah Saw bersabda,  “Sesuatu yang halal, namun tidak disukai oleh Allah Swt adalah talak (perceraian).” (HR. Sunan Abu Daud)

Menikah adalah salah satu sunnah tsaniyyah Rasulullah Saw. Melalui pernikahan, jumlah umat muslim akan bertambah. Dan dengannya pula akhlak pun terjaga. Di dalam pernikahan, harus ada ketulusan dan kasih sayang di dalam setiap anggota keluarga. Sedangkan perceraian adalah suatu hal yang tidak diperbolehkan selama tidak berdasarkan pada sebab yang dimaklumi dalam syara’.

Rasulullah Saw bersabda, Menikahlah, jangan bercerai! Sesungguhnya Allah Swt tidak menyukai laki-laki dan wanita yang terlalu mencintai kesenangan-kesenangan duniawi.”

Orang-orang yang bercerai dengan maksud ingin menikah dengan yang lain, atau sekedar ingin mendapatkan kepuasan nafsu dan syahwatnya, maka mereka tidak akan mendapatkan nikmat atau anugrah dari Allah Swt berupa kasih sayang, rahmat dan ihsanNya. Akan tetapi jika ada sebab yang dimaklumi oleh syariat, maka perceraian diperbolehkan. Contohnya, karena istrinya melakukan hal yang tidak pantas (dilarang oleh agama), kemudian ia memilih untuk bercerai.

Di dalam agama islam, dikarenakan seorang suami memiliki tugas yang lebih banyak dari istrinya, seperti memberi mahar, memberi nafkah dan menyediakan tempat tinggal, serta karena laki-laki lebih bisa menguasai nafsunya, maka hak talaq (hak menceraikan) diberikan kepadanya.

Laki laki dan perempuan satu sama lain harus menyadari berharganya kehidupan berkeluarga. Satu sama lain senantiasa bersama dalam ketulusan cinta, dan tidak menggunakan alasan-alasan yang dibuat untuk dapat bercerai. Jika tidak, maka mereka tidak akan selamat dari pertanggung jawaban maknawiyah (rohani).

Allah Swt berfirman, “…… tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, lagi Maha Besar. (QS.  An-nisa : 34)

Posted in Ngaji | Leave a comment