Rasulullah Saw bersabda, “Ketika kalian berada dalam kesusahan, maka bacalah ‘Hasbunallah wani’mal wakil’”. (HR. Suyuthi, Al-Jami’us Shagir)
Dalam Islam ada empat mujtahid yang besar, yang madzhabnya sampai hari ini diterima oleh orang-orang muslim, ijtihad-ijtihadnya telah dipelajari dengan baik dan telah ditulis ribuan kitab yang berhubungan dengan masalah-masalah fiqih.
Empat mujtahid besar ini adalah: Imam A’dzam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal (Rahmatullahi ‘Alaihim).
Madzhabnya Imam A’dzam telah resmi diterapkan di banyak Negara-negara Arab sejak berabad-abad. Madzhab ini tersebar ke berbagai Negara-negara Islam, khususnya ke Iraq, Maroko, Turkistan, Afganistan, Kaukasia, India, China, Transoxiana, Turki, Mesir, Syiria, dan Negara-negara Arab.
Madzhab Imam Maliki, tersebar ke Nega Hijaz, Afrika Selatan, dan Negara-negara sekitar Andalusia. Sedangkan saat ini merupakan madzhab yang resmi digunakan di Tunisia dan Maroko.
Madzhab Imam Syafi’i tersebar ke kota-kota Mesir, Makkah dan Madinah, Baghdad, India, Khurasan, Azerbaijan, Harzam, Samarkan, Buhara, dan di Transoxiana. Hari ini khususnya ada di daerah Syiria, Mesir dan Iraq.
Madzhab Imam Ahmad bin Hanbal tersebar ke berbagai Negara di Jazirah Arab.
Keempat Imam ini dikenal dengan nama “Aimmah Al-Arba’ah”.
Selain Imam A’dzam, tiga Imam diatas juga dikenal dengan nama “Aimmah As-Tsalasah”.
Imam A’dzam dan salah satu dari murid yaitu Imam Yusuf mereka dikenal dengan nama “Syaikhin”. Sedangkan Imam A’dzam dengan salah satu dari muridnya juga yaitu Imam Muhammad mereka dikenal dengan nama “Tharafain”.
Imam Yusuf dan Imam Muhammad mereka dikenal dengan nama “Imamain”, “Sahibain”.
Diantara Ulama Fiqih ketika dikatakan “Imam Hasan”, maka dia adalah salah satu dari muridnya Imam A’dzam yaitu Hasan bin Ziyad. Semoga Allah merahmati semuanya. Aamiiiiiin.