DIRIKANLAH SHALAT DENGAN BAIK DAN BERZAKATLAH

“Ketika para hamba Allah bangun di pagi hari, maka datanglah dua malaikat kepada mereka. Salah satu malaikat berdoa, ‘Ya Allah! Gantikanlah harta orang-orang yang menyisihkan hartanya di jalan-Mu. Dan malaikat lain berdoa: Ya Allah! Hancurkanlah harta orang-orang yang tidak mau menyisihkan hartanya di jalan-Mu.”
(Hadis Muttafaqun alaih)

Zakat menurut arti bahasa adalah berkah, bertambah, membersihkan, dan menjernihkan.

Zakat adalah sebuah ibadah tahunan yang dilaksanakan untuk mematuhi perintah Allah Swt, yang diwajibkan kepada orang yang memiliki hitungan Nisob (orang kaya), dengan cara setiap tahun memberikan seperempat puluh (2,5%) dari harta mereka kepada delapan golongan yang sudah ditentukan oleh Allah Swt.

Delapan golongan tersebut telah Allah Swt cantumkan dalam Surah At-Taubat Ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.”

Zakat adalah salah satu Rukun Islam yang difardukan kepada setiap muslim yang Merdeka, Berakal, Baligh (Dewasa), dan memiliki harta yang sesuai dengan Nisob.

Adapun Nisob zakat Adalah: Harta selain kebutuhan sehari-hari dan hutangnya:

20 miskal (80,18 gr) emas atau uang dan barang perniagaan yang seharga dengan 20 miskal;

Adapun untuk hewan ternak adalah 5 ekor unta, 30 ekor sapi, dan 40 ekor kambing.

Yang mewajibkan zakat adalah ketika harta sampai pada nisob dan telah melewati satu tahun.

Yang dimaksud dengan kebutuhan sehari-hari adalah: rumah, barang-barang kebutuhan rumah, perkakas, buku-buku, kendaraan (kuda, motor, atau mobil), dan makanan pokok untuk sebulan (menurut riwayat sahih, dalam riwayat lain makanan pokok setahun). Adapun uang untuk membayar hutang juga adalah kebutuhan sehari-hari.

Ketika nisob berkurang dalam pertengahan tahun, itu tidak menghalangi untuk memberikan zakat. Nisob cukup ada pada awal atau akhir tahun.

Ketika seseorang memberikan zakat, ia harus mengucapkan niat dengan hati. Tidak diharuskan mengucapkan dengan lisan.

Tidak masalah jika seseorang memberikan hadiah atau hutang dengan niat berzakat.

About Abdul Jalil

Diamku الله Gerakku مُحَمَّد. Wong Lamongan, S1 di Psikologi UGM. I'm free man & traveler. Kontak: 085733188530
This entry was posted in Ngaji. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.