“Ilmu yang tidak dimanfaatkan (tidak diamalkan) bagaikan harta yang tidak pernah diinfakkan di jalan Allah Swt.” (HR. Kanzul Ummal)
Hewan yang dapat disembelih sebagai hewan qurban adalah domba, kambing, sapi, kerbau, dan unta.
Hewan yang dapat diqurbankan adalah domba yang telah berumur satu tahun, kambing, sapi, dan kerbau yang telah berumur dua tahun, dan unta yang telah berumur lima tahun.
Hewan yang akan diqurbankan tidak boleh merupakan hewan liar apalagi ganas.
Satu ekor domba atau kambing disembelih untuk satu orang saja.
Sedangkan satu ekor sapi, kerbau, ataupun unta disembelih atas nama tujuh orang. Maka itu tujuh orang dapat mengumpulkan uang dan membelikannya seekor sapi, kerbau, atau unta guna disembelih sebagai hewan qurban. Hewan-hewan tersebut dapat disembelih sebagai hewan qurban dari satu, dua, atau berapa orang sekalipun selama jumlahnya tidak lebih dari tujuh orang.
Seseorang dapat saja menyembelih dua ekor hewan qurban untuk dirinya.
Rasulullah Saw menyembelih dua ekor domba setiap tahunnya. Dan pada Haji Wada’ Beliau mengorbankan seratus ekor unta.
Dianjurkan untuk setiap yang bergabung dan membeli hewan qurban bersama atau salah seorang dari mereka untuk secara langsung memilih dan membeli hewan yang dimaksud.
Disyaratkan juga kepada setiap orang tersebut sejajar dalam hal niat qurban dan bagian yang harus dibayarkan serta merupakan seorang Muslim.
Tidak diperbolehkan jika salah seorang dari mereka berniat menyembelih hewan qurban aqiqah, nadzar, ataupun yang lainnya sehingga menyebabkan ketidaksetaraan dalam hal niat ibadah.