HUKUM MEMBACA AL FATIHAH

Rasulullah saw bersabda, “Apabila salah satu dari kalian menjadi imam untuk shalat, maka hendaklah dia meringankan (tidak memanjangkan) bacaan shalatnya. Karena diantara mereka ada anak kecil, orang tua, orang yang sakit dan lemah. Apabila shalat sendirian, maka panjangkanlah sesuai kehendaknya.” (HR. Bukhari Muslim)

Membaca Al-fatihah pada setiap rakaat dalam shalat, baik membacanya dengan hafalan, atau dengan melihat mushaf, atau dengan cara ditalqinkan, atau dengan cara yang lain, baik shalat secara berjamah ataupun shalat sendirian, baik shalat fardhu atau sunnah, untuk imam dan makmum adalah fardhu ‘ain.

Adapun dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitabnya, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-fatihah.” (HR. Bukhari, 756 ; Bab Shalat)

Sebelu membaca Al-fatihah hendaklah membaca ta`awudzBismillahirrahmaanirrahiim merupakan ayat dari surat Al-fatihah. Karena Rasulullah Saw menetapkan bahwa Al-fatihah terdiri dari tujuh ayat dan bismillah termasuk satu ayat darinya. (Ibnu Khuzaimah ; 493)

Setelah Al-fatihah, imam dan makmum membaca aamiin dengan bersuara. Sedangkan menurut madzhab Hanafi aamiin dibaca tanpa suara.

Lima golongan manusia yang jasadnya tidak akan hancur di dalam kubur

Imam Suyuthi Rh berkata, Ada lima golongan manusia yang jasadnya tidak hancur didalam kubur:

1.Para Nabi
2.Para ‘Alim
3.Para Syuhada dijalan Allah swt
4.Orang yang banyak membaca Al-quran
5.Para muadzin.

About Abdul Jalil

Diamku الله Gerakku مُحَمَّد. Wong Lamongan, S1 di Psikologi UGM. I'm free man & traveler. Kontak: 085733188530
This entry was posted in Ngaji. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.