GHIBAH ADALAH DOSA BESAR

Para sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, “Ya Rasulullah, apakah Ghibah itu? Rasulullah Saw bersabda, “Ghibah adalah kamu membicarakan saudaramu mengenai hal yang tidak ia sukai”. (HR. Shahih Abu Dawud)

Membicarakan saudaramu mengenai hal yang tidak ia sukai tanpa kepentingan adalah ghibah dan termasuk dosa besar. Menceritakan segala kekurangan yang ada pada badan seseorang, nasabnya, akhlaknya, pekerjaannya, perkataannya, agamanya, bahkan menceritakan kekurangan yang ada pada bajunya pun itu adalah Ghibah.

Hasan Basri Rh berkata: Menceritakan seseorang dengan sesuatu yang tidak disukai itu terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: Ghibah, Buhtan (fitnah), ‘Ifk (bohong). Semua hukum dari ketiga hal ini telah dijelaskan didalam kitab Allah.

(1) Ghibah, adalah kamu menceritakan kekurangan-kekurangan seseorang. (2) Buhtan, adalah kamu menceritakan sesuatu yang tidak ada pada diri seseorang. (3) Sedangkan ‘Ifk adalah kamu menceritakan segala sesuatu yang berhubungan dengan seseorang kepada orang lain (tanpa mencari tahu kebenarannya). Semua ketiga hal ini termasuk dosa besar, karena semua hal ini merupakan sebab diangkatnya keberkahan dari dunia dan sebab rusaknya keindahan alam.

Rasulullah Saw bersabda: “Hindarilah oleh kalian Ghibah. Sesungguhnya ghibah lebih bahaya dari pada zina. Seseorang yang berbuat zina dia bisa bertobat kepada Allah. Akan tetapi orang yang berbuat ghibah dia tidak akan diampuni selama belum diampuni oleh orang yang telah ia ghibah”. (Nihayatu-l Murad)

Akan tetapi ada beberapa tempat yang mana didalamnya bisa dilakukan ghibah, diantaranya:

  1. Ketika seseorang yang dianiaya ingin mengambil haknya (membalas), maka boleh mengatakan “orang itu telah melakukan dzalim kepada saya”.
  2. Dengan tujuan meluruskan sesuatu yang munkar, maka boleh misalnya berkata seperti ini kepada orang yang lebih kuat: “orang itu melakukan perbuatan yang keji, saya tidak mampu untuk memperingatinya, tolong beri peringatan oleh kamu”.
  3. Dengan tujuan menanyakan sebuah fatwa, maka boleh misalnya bertanya seperti ini, “seseorang datang ke mufti dan dia berkata bahwa dia berbuat dzalim kepada saya dan dia tidak memberikan hak saya (membalas), lalu bagaimana saya mengambil hak saya tersebut?”.
  4. Dengan tujuan memperingatkan kepada orang-orang muslim, maka harus menceritakan keburukan perbuatan yang dilakukan oleh ahli bid’ah dan orang-orang fasik secara terang-terangan.
  5. Dengan tujuan menjelaskan tentang seseorang, maka boleh menceritakannya dengan julukannya yang masyhur.

Leave a Reply

Your email address will not be published.