ZAKAT FITRAH

Rasulullah Saw. bersabda : “Bersegeralah kalian dalam bersedekah, karena musibah tidak dapat melewati sedekah.” (Hadis Bayhaki, Sunan Kubra).

Zakat Fitrah, adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mencukupi akhir dari bulan Ramadhan, dan selain kebutuhan pokoknya dan orang-orang yang wajib dinafkahkannya pada hari raya  memiliki harta yang lebih.

Pada tahun diwajibkannya puasa, sebelum diwajibkannya zakat mal, zakat fitrah telah diwajibkan.

Zakat fitrah merupakan perantara dikabulkannya puasa, melindungi dari kesulitan-kesulitan menjelang ajal kematian dan azab kubur. Zakat fitrah merupakan tugas kemanusiaan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan fakir miskin, dan juga merupakan bantuan kepada mereka agar mereka bisa merasakan kegembiraan hari raya.

Setiap orang muslim wajib membayar zakat fitrah untuknya dan juga untuk orang-orang yang wajib ia nafkahi.

Seorang ayah boleh membayarkan zakat fitrah anaknya yang  masih kecil dan kaya dengan persetujuan, maupun tanpa persetujuan anak tersebut. Untuk anaknya yang telah besar (berpenghasilan), ayahnya tidak wajib membayarkan zakatnya.

Ketika malam Idul Fitri tiba, hukum membayar zakat fitrah menjadi wajib. Akan tetapi apabila diberikan sebelum malam Idul Fitri maka hukumnya adalah boleh.

Sebagaimana zakat fitrah diwajibkan pada saat masuknya malam Idul Fitri, seorang anak yang lahir sebelum terbenamnya matahari hari terakhir bulan Ramadhan pun wajib membayar zakat fitrah. Namun apabila ia lahir setelah terbenamnya matahari pada hari itu maka tidak wajib atasnya zakat fitrah.

Seseorang atas izin anaknya yang telah berpenghasilan dapat membayarkan zakat fitrah anaknya tersebut. Apabila anak tersebut masih dalam tanggungannya, secara tidak langsung ia memberikan izin, walaupun anak tersebut tidak memberikan izin, maka ayah tersebut dapat membayarkan zakat anaknya tersebut.

Seseorang tidak dapat memberikan zakat fitranya kepada istri, ibu, ayah, ataupun anaknya yang miskin.

Hukum membayar zakat fitrah setelah mengerjakan shalat Idul Fitri adalah makruh. Waktu yang disunnahkan adalah sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri. Rasulullah Saw bersabda:

“Allah SWT mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang-orang yang berpuasa dari puasa yang sia-sia, kata-kata yang tidak bermanfaat, kata-kata yang buruk, serta untuk mengenyangkan orang-orang fakir. Barang siapa yang memberikan zakat fitrahnya sebelum shalat Idul Fitri, maka zakat fitrah tersebut dikabulkan. Apabila memberikannya setelah shalat Idul Fitri, maka zakat tersebut seperti sedekah yang lain menjadi sebuah sedekah (bukan zakat fitrah).”

About Abdul Jalil

Diamku الله Gerakku مُحَمَّد. Wong Lamongan, S1 di Psikologi UGM. I'm free man & traveler. Kontak: 085733188530
This entry was posted in Cerita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published.