Rasulullah Saw bersabda, “Melihat (kepada orang yang bukan mahram dengan syahwat) merupakan anak panah dari rangkaian anak panah syaitan yang beracun. Barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada-Ku, maka akan Kugantikan dengan manisnya Iman yang ia dapat rasakan di hatinya.” (Hadits Qudsi)
Pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ra, Khalid bin Walid beserta tentaranya telah menaklukan Hirah. (Sekarang berada di sebuah kota yang ada di wilayah Najaf Iraq.)
Ketika Khalid bin Walid dan para tentaranya mengepung kota Hirah dan mulai melakukan penyerangan, orang-orang Hirah memohon keamanan dengan berjanji memberikan jizyah (tebusan). Kemudian Khalid bin Walid menyetujuinya.
Kemudian para pemuka kota itu datang menghadap Khalid bin Walid untuk melakukan perjanjian. Di antara mereka ada Abdul al-Masih yang memilki umur paling tua dan yang paling disegani.
Khalid bin Walid bertanya kepadanya “Berapa Umurmu?”
Dia menjawab: “Sekian ratus tahun.”
Kemudian ia kembali ditanya: “Sungguh menakjubkan, lalu apa yang pernah engkau lihat?”
Kemudian dia pun berkata: “Diantara Hirah dan Syam terdapat kampung-kampung. Pernah ada seorang perempuan datang kepadanya hanya untuk mengambil sebuah makanan, dan perempuan itu dijamin keselamatannya dari Hirah sampai ke Syam.”
Kemudian ditentukanlah berapa yang harus dibayar untuk tebusan. Orang-orang Hirah setuju untuk membayar 190.000 dinar untuk setiap tahunnya. Khalid bin Walid juga menambahkan syarat yaitu agar Abdul al-Masih menyerahkan anak perempuannya yang bernama Karamah untuk diberikan kepada Syarik Ra.
Syarat ini ditambahkan dalam perjanjian itu karena; Syarik Ra jauh hari sebelumnya pernah melihat Karama. Ketika Rasulullah Saw memberikan kabar gembira tentang akan ditaklukannya Iran dan Hirah, Syarik berada disana. Syarik pun meminta kepada Rasulullah agar bisa mendapatkan perempuan yang bernama karama, Rasulullah pun menjanjikannya.”
Ketika kota Hirah sudah dikuasai, datanglah Syarik beserta para saksi untuk menetapkan janji Rasulullah kepadanya. Khalid bin Walid pun memenuhi janji Rasulullah. Orang-orang Hirah pun menyerahkan karama, dan Khalid bin Walid pun menyerahkannya kepada Syarik. Sehingga dengan ini terpenuhilah janji Rasulullah Saw.